Correct Article 27
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.
(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. kredit usaha produktif; atau
b. kredit pemilikan barang modal.
(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima . . .
Your Correction
