Correct Article 26
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik.
(2) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
