Correct Article 25
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk:
a. biaya pemakaman; dan/atau
b. uang duka.
(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kepada ahli waris korban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga . . .
Your Correction
