Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Your Correction