Correct Article 24
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Your Correction
