Correct Article 23
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB.
(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait.
(4) Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah.
BAB IV . . .
Your Correction
