Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Your Correction