Correct Article 16
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan;
dan
e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
Your Correction
