Correct Article 15
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:
a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing- masing instansi/lembaga terkait;
b. dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam anggaran BNPB; dan
c. dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD.
(2) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 16 . . .
Your Correction
