Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. kegiatan kesiapsiagaan; b. pembangunan sistem peringatan dini; dan c. kegiatan mitigasi bencana. (2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
Your Correction