Correct Article 12
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:
a. tidak terjadi bencana; dan
b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Your Correction
