Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi: a. tidak terjadi bencana; dan b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Your Correction