Correct Article 11
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap prabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
