Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap prabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction