Correct Article 8
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat:
a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Your Correction
