Correct Article 7
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
