Correct Article 6
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disediakan dalam APBN untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap prabencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.
(3) Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD.
(4) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat.
(5) Dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disediakan dalam APBN untuk kegiatan pada tahap pascabencana.
Your Correction
