Correct Article 4
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. masyarakat.
Your Correction
