Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. masyarakat.
Your Correction