Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil pemeriksaan.
Your Correction