Correct Article 18
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara jabatan.
Your Correction
