Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima. (2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan.
Your Correction