Correct Article 15
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
Your Correction
