Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. (2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction