Correct Article 9
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan
d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Your Correction
