Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan; b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Your Correction