Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP; b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan c. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP; b. penyelenggaraan pencatatan akuntansi; c. laporan rencana dan realisasi PNBP; d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.
Your Correction