Correct Article 6
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
c. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;
b. penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
c. laporan rencana dan realisasi PNBP;
d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.
Your Correction
