Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk: a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
Your Correction