Correct Article 24
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Kekayaan yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang jenis, penilaian, dan batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Kewajiban yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah kewajiban yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
Your Correction
