Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut : a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal; b. piutang iuran, berdasarkan nilai sisa tagihan; c. piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan; d. piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan.
Your Correction