Correct Article 36
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Pemegang Saham rencana penyesuaian pengelolaan dan investasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
