Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Pemegang Saham rencana penyesuaian pengelolaan dan investasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction