Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali obligasi korporasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Obligasi ... Deleted: dan Deleted: BEPEKA atau Deleted: Pengelolaan dan (2) Obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimiliki oleh Badan Penyelenggara paling lama sampai dengan jatuh tempo.
Your Correction