Correct Article 32
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Menteri, Menteri Keuangan, dan Pemegang Saham melakukan pemantauan dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan Badan Penyelenggara.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri, Menteri Keuangan, dan Pemegang Saham menyelenggarakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Keuangan mengkoordinir pelaksanaan rapat sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 33 ...
Deleted:
Your Correction
