Correct Article 30
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Badan Penyelenggara dilarang memiliki dan atau menempatkan kekayaannya pada :
a. jenis investasi selain kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. instrumen ...
Deleted: audit BEPEKA atau Deleted: BEPEKA atau Deleted: ¶ ¶ ¶ ¶ Deleted:
b. instrumen turunan surat berharga, kecuali instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga;
c. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing;
d. kekayaan di luar negeri;
e. perusahaan milik Direksi, Komisaris, Menteri, Menteri Keuangan atau Pemegang Saham selaku pribadi; dan
f. perusahaan milik keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu, ipar dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2) Badan Penyelenggara dilarang menempatkan kekayaan investasi yang menyebabkan jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
