Correct Article 29
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Badan Penyelenggara wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi yang telah diaudit oleh auditor independen, untuk periode yang berakhir per 31 Desember serta informasi lainnya pada 2 (dua) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran nasional paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Pemegang Saham paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilakukannya pengumuman dimaksud.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk serta susunan laporan perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
