Correct Article 28
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Pemegang Saham:
a. laporan perhitungan tingkat solvabilitas semesteran per 30 Juni dan 31 Desember, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
b. laporan ...
b. laporan perhitungan tingkat solvabilitas tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan yang digunakan untuk menghitung tingkat solvabilitas periode dimaksud, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Your Correction
