Correct Article 27
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan non- konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) digunakan untuk menghitung tingkat solvabilitas.
Your Correction
