Correct Article 26
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Program Jaminan Hari Tua, Badan Penyelenggara hanya dapat membebankan biaya setinggi-tingginya 2% (dua per seratus) per tahun dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua.
(2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Your Correction
