Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Penyelenggara wajib melakukan pemisahan pengelolaan kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari Program Jaminan Hari Tua dan program non Jaminan Hari Tua.
Your Correction