Correct Article 17
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Kewajiban Badan Penyelenggara terdiri dari:
a. Kewajiban Jaminan Hari Tua;
b. Kewajiban Non Jaminan Hari Tua.
(2) Kewajiban Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah utang Jaminan Hari Tua, baik yang jatuh tempo pembayarannya bersifat jangka pendek maupun yang bersifat jangka panjang.
(3) Kewajiban Non Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Cadangan Teknis; dan
b. Utang Klaim.
(4) Cadangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. Cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Cadangan Jaminan Kematian; dan
c. Cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Your Correction
