Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban Badan Penyelenggara terdiri dari: a. Kewajiban Jaminan Hari Tua; b. Kewajiban Non Jaminan Hari Tua. (2) Kewajiban Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah utang Jaminan Hari Tua, baik yang jatuh tempo pembayarannya bersifat jangka pendek maupun yang bersifat jangka panjang. (3) Kewajiban Non Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Cadangan Teknis; dan b. Utang Klaim. (4) Cadangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri dari: a. Cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Cadangan Jaminan Kematian; dan c. Cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Your Correction