Correct Article 13
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Badan Penyelenggara dapat menunjuk satu atau lebih pihak lain yang tidak terafiliasi untuk melakukan pengelolaan investasi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi, serta memiliki ijin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
(3) Pengelolaan investasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus sesuai dengan ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
(4) Badan Penyelenggara tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Your Correction
