Correct Article 12
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Dalam hal terjadi penggabungan 2 (dua) atau lebih badan hukum tempat Badan Penyelenggara melakukan investasi dan jumlah investasi pada badan hukum hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka kelebihan jumlah investasi tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penggabungan.
Your Correction
