Correct Article 9
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Penempatan investasi pada satu pihak tidak dapat melebihi 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Your Correction
