Correct Article 7
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Penilaian atas kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. deposito berjangka, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, berdasarkan nilai nominal;
b. sertifikat deposito, berdasarkan nilai tunai;
c. saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;
d. surat utang, berdasarkan nilai pasar atau nilai tunai dalam hal nilai pasar tidak tersedia;
e. surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA, berdasarkan nilai pasar, atau nilai tunai dalam hal nilai pasar tidak tersedia;
f. unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;
g. REPO, berdasarkan nilai tunai;
h. penyertaan langsung, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau nilai ekuitas dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai;
i. bangunan ...
Formatted: Bullets and Numbering Deleted:
Deleted: d Deleted: ayat Deleted: (1) Deleted: d Deleted: a.
Deleted: b.
Deleted: c.
Deleted: d.
Deleted: e.
REPO (repurchase agreement), berdasarkan nilai tunai;¶
f. Deleted: berharga Deleted: yang diterbitkan Deleted: atau dijamin Deleted: g.
Deleted: h.
i. bangunan atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai.
Your Correction
