Correct Article 5
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Setiap penempatan investasi dalam bentuk REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
b. nilai REPO tidak lebih dari :
i. 85% (delapan puluh lima per seratus) dari nilai pasar surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA yang dijaminkan;
ii.
70% (tujuh puluh per seratus) dari nilai pasar obligasi korporasi yang dijaminkan;
iii. 50% (lima puluh per seratus) dari nilai pasar saham yang dijaminkan;
atau iv. 50% (lima puluh per seratus) dari nilai aktiva bersih reksadana yang dijaminkan;
c. surat berharga yang dijadikan jaminan untuk investasi dalam bentuk REPO harus disimpan pada penerima titipan (kastodian);
d. transaksi REPO harus dituangkan dalam surat perjanjian dengan akte notaris.
Pasal 6 ...
Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering Deleted: berharga Deleted: yang diterbitkan Deleted: atau dijamin Deleted: , Deleted: e. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA;¶
f. unit penyertaan reksadana;¶
g. Deleted: d Deleted:
Deleted: berharga Deleted: yang diterbitkan Deleted: atau dijamin Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan surat berharga utang yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA Deleted: pasar Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan obligasi korporasi Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan; saham Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan reksadana, yang dijaminkan Deleted: agunan
Your Correction
