Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Penyelenggara hanya dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam jenis: a. deposito berjangka atau sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. saham yang tercatat di bursa efek; c. surat utang, yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara pada saat penempatan; d. surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA; e. unit penyertaan reksadana; f. Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut REPO, dengan jenis jaminan terbatas pada : i. surat ... Formatted: Bullets and Numbering Deleted: ¶ Deleted: berharga Deleted: Bagaimana dengan obligasi yang diterbitkan bank rekap dan dijamin oleh pemerintah.¶ i. surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA; ii. obligasi korporasi dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara, pada saat pembelian; iii. saham yang termasuk dalam kelompok LQ 45; iv. unit penyertaan reksadana. g. penyertaan langsung; h. tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan.
Your Correction