Correct Article 2
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Pengelolaan dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Badan Penyelenggara semata-mata untuk kepentingan peserta.
(2) Pengelolaan ...
Formatted: Bullets and Numbering Deleted:
Deleted:
Deleted:
Deleted: ¶
(2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib mempertimbangkan tingkat keamanan, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Your Correction
