Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 22 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2003 tentang PEMBATALAN PP 29-1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA DAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PANTJA NIAGA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga beralih hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga. (2) Besarnya … (2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction