Correct Article 2
PP Nomor 22 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa :
a. 1 (satu) unit kapal penumpang KM Sangiang type 500 senilai Rp
133.112.769.455,00 (seratus tiga puluh tiga miliar seratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah); dan
b. 1 (satu) unit kapal penumpang KM Wilis type 500 senilai Rp
115.940.841.703,00 (seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga rupiah);
yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) seluruhnya sebesar Rp 249.053.611.158,00 (dua ratus empat puluh sembilan miliar lima puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
Your Correction
