Correct Article 3
PP Nomor 22 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Kuala Mandor B di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kuala Mandor B;
b. Desa Kuala Mandor A;
c. Desa Sungaienau;
d. Desa Kubupadi;
e. Desa Retok.
(2) Wilayah Kecamatan Kuala Mandor B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Ambawang.
(3) Dengan dibentuknya Kcamatan Kuala Mandor B, maka wilayah Kecamatan Sungai Ambawang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuala Mandor B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuala Mandor B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kuala Mandor B.
Your Correction
