Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 22 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Kuala Behe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah : a. Desa Kuala Behe; b. Desa Semedang; c. Desa Paku Raya; d. Desa Permi'it; e. Desa Tanjung Balai; f. Desa Angkanyar; g. Desa Kedama; h. Desa Sehe Lusur; i. Desa Begawan Ampar; j. Desa Sejowet; k. Desa Nyayum. (2) Wilayah Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Air Besar. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kuala Behe, maka wilayah Kecamatan Air Besar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kuala Behe.
Your Correction