Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengusahaan hutan di Sumatera Bagian Utara yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Wilayah kerja PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Propinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat.