Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959.