Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BINA KARYA yang didirikan di Jakarta dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1970 dan dengan Akte Notaris DJOJO MULJADI, SH Nomor 58 tanggal 15 Maret
1972.