Article 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 sebesar Rp.32.761.039.334,39 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1971/1972 dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973.
(2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1913.
Pasal 2 …